Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa pendidikan nonformal (PNF) berfungsi sebagai pelengkap (complement), pengganti (substitute), dan penambah (suplement) pendidikan formal. Sasaran PNF adalah masyarakat yang belum pernah sekolah, putus sekolah atau yang tamat sekolah pada jenjang tertentu tetapi ingin menambah pengetahuan/keterampilan, telah bekerja tetapi masih membutuhkan tambahan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Dalam penyelenggaraan layanan PNF banyak melibatkan partisipasi masyarakat, baik sebagai penyelenggara satuan pendidikan maupun berperan sebagai pendidik dan tenaga kependidikan. Salah satu satuan PNF sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Sisdiknas adalah lembaga kursus. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dengan demikian berarti sumber daya dan pengelolaan lembaga kursus sepenuhnya berasal dari inisiatif masyarakat. Sementara, pihak pemerintah berperan memfasilitasi guna mendukung peningkatan mutu penyelenggaraan layanan PNF bagi masyarakat, termasuk peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendididikan nonformal (PTK-PNF) yang ada di lembaga Kursus. Peningkatan mutu PTK-PNF diarahkan pada upaya pengembangan profesionalisme mengacu pada standar kompetensi sesuai dengan ruang lingkup dan spesifikasi pekerjaan yang diemban oleh setiap PTK-PNF yang bersangkutan. Dengan demikian ada kriteria dan parameter yang jelas dalam rangka rekruitmen, penugasan, penilaian dan pengembangan kompetensi bagi PTK-PNF sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam SNP tenaga kependidikan dituntut memiliki Standar Kompetensi Pengelola Kursus 2 standar kompetensi dan kualifikasi termasuk bagi bagi pendidik dan tenaga
kependidikan nonformal. Sampai saat ini belum ada standar kompetensi bagi PTK-PNF yang ditetapkan berdasarkan SNP, sehingga menyebabkan: (1) belum adanya keseragaman tingkat kompetensi dan kualifikasi PTK-PNF, (2) belum dapat menetapkan alat ukur yang akurat untuk mengetahui kompetensi PTK-PNF, (3) peningkatan mutu dan pembinaan yang dilakukan bagi PTK-PNF belum didasarkan pada analisis kebutuhan, dan (4) belum adanya sistem imbalan/kesejahteraan yang berkeadilan bagi PTKPNF. Berdasarkan pemikiran seperti diuraikan di atas, maka pada tahun anggaran 2007 Direktorat PTK-PNF menetapkan program rintisan sertifikasi bagi PTK-PNF yang dimulai dengan kegiatan penyusunan bahan masukan untuk penetapan standar kompetensi PTK-PNF, khususnya untuk tenaga kependidikan PNF yang berstatus sebagai Pengelola Kursus.
kependidikan nonformal. Sampai saat ini belum ada standar kompetensi bagi PTK-PNF yang ditetapkan berdasarkan SNP, sehingga menyebabkan: (1) belum adanya keseragaman tingkat kompetensi dan kualifikasi PTK-PNF, (2) belum dapat menetapkan alat ukur yang akurat untuk mengetahui kompetensi PTK-PNF, (3) peningkatan mutu dan pembinaan yang dilakukan bagi PTK-PNF belum didasarkan pada analisis kebutuhan, dan (4) belum adanya sistem imbalan/kesejahteraan yang berkeadilan bagi PTKPNF. Berdasarkan pemikiran seperti diuraikan di atas, maka pada tahun anggaran 2007 Direktorat PTK-PNF menetapkan program rintisan sertifikasi bagi PTK-PNF yang dimulai dengan kegiatan penyusunan bahan masukan untuk penetapan standar kompetensi PTK-PNF, khususnya untuk tenaga kependidikan PNF yang berstatus sebagai Pengelola Kursus.
Sumber : Materi Bimtek PNF Di Aula Dinas Pendidikan Lampung Selatan